Kamis, 16 April 2015

macam macam binatang halal



                                         KLIPING
        PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
           MACAM MACAM BINATANG HALAL
              BESERTA DALIL NAQLINYA
                 Description: https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRbu-Xn8ayKogA654Pc7BdW6Dtmt9QmYHBz2BzJRSeGlihPDd4LPw
Disusun oleh:   
-ayu damayanti   (04)                                       -finna fauziya i.s   (10)
-ela dian puspita (06)                                       -pipit pujiati          (21)
-finanti ekasari   (09)                                       -winda oktaviola    (33)         
               UPTD SMP NEGERI 2 TANJUNGANOM
                   TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A.     BINATANG HALAL
      Binatang yang halal ialah binatang yang boleh dimakan dagingnya menurut syariat Islam.
Binatang yang halal adalah sbb  :
1. Binatang halal berdasarkan dalil umum dari Al Qur’an dan Hadis.
Dalil umum yang dimaksud di sini adalah dasar yang diambil dari Al Quran dan Hadis yang menunjukkan helallnya binatang secara umum.
Yang termasuk jenis binatang halal berdasarkan dalil umum adalah
a.  Binatang ternak darat.
Jenis-jenis binatang ternak darat seperti: kambing, domba,sapi, kerbau   dan unta.
firman Allah:
أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ
  Artinya: … dihalalkan bagimu binatang ternak …  (QS. Al-Maidah [4[:1)
 Description: kambing-
 Description: domba
 Description: sapi
Kambing
Domba
Sapi
 Description: kerbau
 Description: unta

Kerbau
Unta

b. Binatang laut (air)
Semua binatang yang hidupnya di dalam air baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang menyerupai binatang haram seperti anjing laut, menurut syariat Islam hukumnya halal dimakan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
          Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut yang lezat bagimu dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 96)
Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha  seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
2.   Binatang halal berdasarkan dalil khusus.
Yang dimaksud dengan dalil khusus adalah dalil yang langsung menyebut jenis binatang tertentu. Yang termasuk jenis binatang halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu sbb :
a.  Kuda
Kuda merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
نَحَزْنَا عَلَى عَهْدِرَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya” (HR. Bukhari dan Muslim)
b.  Keledai Liar/Himar
Keledai yang masih liar termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
فِي قِصَّةِ الْحِمَارِ الوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Tentang kisah keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
c.  Ayam
Ayam juga termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
رَاَيْتُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pernah aku melihat Nabi SAW makan daging ayam”                 (HR. Bukhari dan Tirmizi)
d.  Belalang
Belalalng merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَاَكَلَ الْجَرَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR. Bukhari dan Muslim)
Description: Belalang
e.   Kelinci
Dalam salah satu hadis dijelaskan
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَهْنَا اَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ فَلَغَبُوْا قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى اَدْرَكْـتُهَا فَأْتَيْتُ بِهَا اَبَا طَلْحَةَ فَدَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا اِلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَتَيْتُ بِهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ  (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a katanya: Ketika kami berjalan melalui Daerah az-Zahran tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami mengejarnya sehinggga penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga dapat menangkapnya. Aku pun membawanya kepada Abu Talhah lalu beliau menyembelihnya. Beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah s.a.w lalu aku pun membawanya kepada Rasulullah s.a.w dan baginda menerimanya            (HR Bukhari dan Muslim)
Description: kelinci
3.  Binatang halal berdasarkan Pendapat/Fatwa ulama’.
a.   Musang
Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni’ (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
Description: musang
b.   Tupai / Bajing
Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh.
Hukum memakan Tupai adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu yakni halal, selama tidak membahayakan kesehatan. Sebab, memang tak ada dalil baik dari Al Quran dan As Sunnah tentang pengharamannya,  atau makruhnya. Tertulis dalam kitab Hasyiah Al Jumal, kitab fiqih bermadzhab Syafi’i:
وَيَحِلُّ أَيْضًا السِّنْجَابُ وَهُوَ حَيَوَانٌ عَلَى حَدِّ الْيَرْبُوعِ يُتَّخَذُ مِنْ جِلْدِهِ الْفِرَاءُ
artinya: Dan dihalalkan pula Tupai, dia adalah hewan sejenis kangguru yang diambil kulitnya untuk pakaian berbulu..”
Description: tupai
c.  Landak
Hukum landak, mayoritas ulama memandangnya sebagai hewan yang halal untuk dimakan, sedangkan sebagian lagi memakruhkan namun ada pula yang mengharamkannya.
Yang menghalalkan landak adalah Imam Asy Syafi’i dan para pengikut mazhabnya, Imam Laits bin Sa’ad, dan Imam Abu Tsaur. Demikian pula sebagian mazhab Hanbali seperti Imam Asy Syaukani, dan Imam Ash Shan’ani. Sedangkan dari kalangan Maliki ada beberapa riwayat pendapat, tetapi yang kuat mazhab ini membolehkan memakan landak.
                       Description: https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRLIzRKcSlTwdC2UAfZmloVviO0uMcWbpS2NUHaVQshfOS3zDAEZtO1pKU
Manfaat binatang halal ;
1.Dapat menyehatkan badan dan terpenuhi kebutuhan protein,gizi,dan kalori,sehingga badan tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
2.Dapat terhindar dari penyakit,sebab binatang yang halal dapat mendatangkan manfaat kesehatan.
3.meningkatkan kesucian jiwa.
4.Dapat menghindarkan diri dari dosa,sebab kita telah menjaga dan menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
5.Menyebabkan diterimanya amal ibadah dan doa Allah SWT,sebab setiap barang yang halal untuk di konsumsi memperoleh keridaan Allah.
6.Digolongkan ke dalam orang yang saleh dan berakhlak mulia.
7.Mencerdaskan pikiran.
8.Mendekatkan diri kepada Allah SWT

                                    PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.










                     KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
                                                            Nganjuk,16 april 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar