KLIPING
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MACAM
MACAM BINATANG HALAL
BESERTA DALIL NAQLINYA

Disusun oleh:
-ayu damayanti (04) -finna fauziya i.s (10)
-ela dian puspita (06) -pipit pujiati (21)
-finanti ekasari (09) -winda oktaviola (33)
UPTD SMP NEGERI 2 TANJUNGANOM
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
A.
BINATANG HALAL
Binatang yang halal ialah binatang
yang boleh dimakan dagingnya menurut syariat Islam.
Binatang yang halal adalah sbb
:
1.
Binatang halal berdasarkan dalil umum dari Al Qur’an dan Hadis.
Dalil
umum yang dimaksud di sini adalah dasar yang diambil dari Al Quran dan Hadis
yang menunjukkan helallnya binatang secara umum.
Yang
termasuk jenis binatang halal berdasarkan dalil umum adalah
a.
Binatang ternak darat.
Jenis-jenis
binatang ternak darat seperti: kambing, domba,sapi, kerbau dan
unta.
firman Allah:
أُحِلَّتْ
لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ
Artinya: … dihalalkan bagimu
binatang ternak … (QS. Al-Maidah [4[:1)
Kambing
|
Domba
|
Sapi
|
Kerbau
|
Unta
|
b.
Binatang laut (air)
Semua
binatang yang hidupnya di dalam air baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang
menyerupai binatang haram seperti anjing laut, menurut syariat Islam hukumnya
halal dimakan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut
dan makanan yang berasal dari laut yang lezat bagimu dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 96)
Maksudnya:
binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail,
memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah:
sungai, danau, kolam dan sebagainya.
2.
Binatang halal berdasarkan dalil khusus.
Yang dimaksud dengan dalil khusus
adalah dalil yang langsung menyebut jenis binatang tertentu. Yang termasuk
jenis binatang halal yang langsung disebut melalui dalil tertentu sbb :
a. Kuda
Kuda
merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam
hadis Rasulullah berikut ini :
نَحَزْنَا عَلَى عَهْدِرَسُوْلُ
اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري
ومسلم)
Artinya
: “Pada zaman Rasulullah kami pernah menyembelih kuda dan kami memakannya” (HR.
Bukhari dan Muslim)
b.
Keledai Liar/Himar
Keledai
yang masih liar termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus
dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
فِي قِصَّةِ الْحِمَارِ الوَحْشِ
فَأَكَلَ مِنْهُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري
ومسلم)
Artinya : “Tentang kisah keledai
liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan
Muslim).
c. Ayam
Ayam
juga termasuk binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam
hadis Rasulullah berikut ini :
رَاَيْتُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Pernah aku melihat Nabi
SAW makan daging ayam”
(HR. Bukhari dan Tirmizi)
d. Belalang
Belalalng
merupakan binatang yang halal dimakan karena secara khusus dinyatakan dalam
hadis Rasulullah berikut ini :
غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللّهِ
صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَاَكَلَ الْجَرَدَ (رواه
البخاري ومسلم)
Artinya
: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali perang, kami memakan
belalang” (HR. Bukhari dan Muslim)
e.
Kelinci
Dalam salah satu hadis dijelaskan
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ
اللّهُ عَنْهُ قَالَ : مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَهْنَا اَرْنَبًا بِمَرِّ
الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ فَلَغَبُوْا قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى
اَدْرَكْـتُهَا فَأْتَيْتُ بِهَا اَبَا طَلْحَةَ فَدَبَحَهَا فَبَعَثَ
بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا اِلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَاَتَيْتُ بِهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَبِلَهُ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya
: Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a katanya: Ketika kami berjalan melalui
Daerah az-Zahran tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci lalu kami
mengejarnya sehinggga penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga
dapat menangkapnya. Aku pun membawanya kepada Abu Talhah lalu beliau
menyembelihnya. Beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah
s.a.w lalu aku pun membawanya kepada Rasulullah s.a.w dan baginda
menerimanya
(HR Bukhari dan Muslim)
3.
Binatang halal berdasarkan Pendapat/Fatwa ulama’.
a.
Musang
Halal,
karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa
manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan
yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan
salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299),
Al-Muqni’ (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]
b.
Tupai / Bajing
Ulama
berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama
berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama
berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya.
Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang
lebih kuat adalah boleh.
Hukum
memakan Tupai adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu yakni halal, selama
tidak membahayakan kesehatan. Sebab, memang tak ada dalil baik dari Al Quran
dan As Sunnah tentang pengharamannya, atau makruhnya. Tertulis dalam
kitab Hasyiah Al Jumal, kitab fiqih bermadzhab Syafi’i:
وَيَحِلُّ أَيْضًا السِّنْجَابُ وَهُوَ حَيَوَانٌ عَلَى حَدِّ
الْيَرْبُوعِ يُتَّخَذُ مِنْ جِلْدِهِ الْفِرَاءُ
artinya: Dan dihalalkan pula Tupai,
dia adalah hewan sejenis kangguru yang diambil kulitnya untuk pakaian
berbulu..”
c.
Landak
Hukum
landak, mayoritas ulama memandangnya sebagai hewan yang halal untuk dimakan,
sedangkan sebagian lagi memakruhkan namun ada pula yang mengharamkannya.
Yang
menghalalkan landak adalah Imam Asy Syafi’i dan para pengikut mazhabnya, Imam
Laits bin Sa’ad, dan Imam Abu Tsaur. Demikian pula sebagian mazhab Hanbali
seperti Imam Asy Syaukani, dan Imam Ash Shan’ani. Sedangkan dari kalangan
Maliki ada beberapa riwayat pendapat, tetapi yang kuat mazhab ini membolehkan
memakan landak.

Manfaat
binatang halal ;
1.Dapat menyehatkan badan dan terpenuhi kebutuhan
protein,gizi,dan kalori,sehingga badan tumbuh sehat dan berkembang dengan baik.
2.Dapat terhindar dari penyakit,sebab binatang yang halal
dapat mendatangkan manfaat kesehatan.
3.meningkatkan kesucian jiwa.
4.Dapat menghindarkan diri dari dosa,sebab kita telah
menjaga dan menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
5.Menyebabkan diterimanya amal ibadah dan doa Allah
SWT,sebab setiap barang yang halal untuk di konsumsi memperoleh keridaan Allah.
6.Digolongkan ke dalam orang yang saleh dan berakhlak mulia.
7.Mencerdaskan pikiran.
8.Mendekatkan diri kepada Allah SWT
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah
di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman
pada umumnya.
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
Harapan saya
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini
saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Nganjuk,16 april 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar